Riba adalah tambahan yang diharamkan dalam transaksi tertentu, terutama utang-piutang dan pertukaran barang ribawi. Secara bahasa, riba berarti bertambah. Dalam utang, bentuknya yang paling mudah dipahami adalah tambahan yang disyaratkan atas pokok pinjaman karena waktu.

Misalnya, seseorang meminjam Rp100 juta dengan syarat harus mengembalikan Rp105 juta. Tambahan Rp5 juta itu tidak lahir dari jual beli barang, jasa, atau kerja sama usaha, tetapi dari utang itu sendiri.

Prinsip dasarnya dalam Islam adalah, utang tidak boleh dijadikan sarana untuk mensyaratkan keuntungan bagi pemberi utang. Larangan riba termasuk larangan yang sangat tegas dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi.”

(QS. Al-Baqarah: 278–279)

Ayat tersebut sekaligus menjelaskan keseimbangannya, bahwa orang yang bertaubat tidak boleh mengambil tambahan riba, tetapi pokok hartanya tetap menjadi haknya. Islam tidak mengharamkan harta dan tidak mengharamkan keuntungan. Yang diatur adalah dari mana keuntungan itu berasal dan melalui akad apa ia diperoleh.

Karena itu Allah berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat lengkapnya bahkan merekam alasan orang-orang yang membenarkan riba:

“Yang demikian itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama saja dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Jadi, Al-Qur'an sendiri telah menghadapi argumen yang secara bentuk masih terdengar sampai sekarang. Banyak yang mengatakan bahwa jual beli dan pinjaman berbunga itu sama-sama mencari keuntungan. Mereka berargumen bahwa bunga itu hanya harga waktu, harga risiko, atau biaya menggunakan uang.

Masalahnya, kesamaan bahwa adanya keuntungan tidak membuat dua akad menjadi sama.

Orang membeli barang Rp100 juta lalu menjualnya Rp110 juta. Ia memperoleh Rp10 juta melalui jual beli. Orang lain meminjamkan Rp100 juta dengan syarat harus dikembalikan Rp110 juta karena diberi waktu satu tahun. Ia memperoleh Rp10 juta sebagai tambahan atas utang. Angkanya boleh sama. Keuntungannya sama-sama Rp10 juta. Tetapi sebabnya berbeda.

Kesamaan hasil tidak berarti kesamaan akad, dan kesamaan keuntungan tidak berarti kesamaan hukum.

Inilah inti jawaban Al-Qur’an terhadap orang yang berkata bahwa jual beli sama saja dengan riba. Allah tidak mengatakan bahwa perdagangan tidak boleh menghasilkan keuntungan. Sebaliknya, Allah secara eksplisit membedakan keduanya, yaitu bahwa jual beli halal, sedangkan riba haram.

Islam tidak menolak bahwa waktu dapat mempunyai pengaruh ekonomi. Dalam jual beli kredit, misalnya, sebuah barang boleh ditawarkan, bahwa jika ia dibayar tunai maka harganya Rp100 juta, namun jika dia dibayar kredit 12 bulan maka harganya Rp110 juta.

Jika sebelum akad pembeli memilih harga kredit Rp110 juta dan harga tersebut kemudian ditetapkan sebagai harga jual, maka Rp110 juta itulah utangnya. Yang tidak boleh adalah setelah seseorang berutang Rp100 juta, utangnya menjadi Rp110 juta semata-mata karena diberi tambahan waktu.

Pemberi pinjaman memang menghadapi risiko gagal bayar. Tetapi adanya risiko tidak otomatis membuat setiap keuntungan menjadi halal. Seandainya kaidahnya hanya "ada risiko, maka boleh mengambil tambahan", hampir setiap bentuk riba dapat dibenarkan dengan menyebut bunganya sebagai kompensasi risiko.

Syariah menyediakan cara lain bagi pemilik modal untuk memperoleh keuntungan sekaligus menghadapi risiko ekonomi perdagangan, sewa, mudharabah, musyarakah, dan bentuk investasi halal lainnya. Jadi pertanyaannya bukan apakah pemilik modal berhak mencari keuntungan. Tentu ia berhak.

Pertanyaannya adalah melalui akad apa keuntungan tersebut diperoleh? Begitu pula dengan istilah biaya penggunaan uang atau biaya administrasi. Mengganti nama tidak mengubah hakikat transaksi.

Biaya yang benar-benar merupakan pembayaran atas jasa administrasi yang nyata tidak otomatis menjadi riba. Tetapi jika suatu biaya pada hakikatnya adalah keuntungan atas pokok utang yang bertambah karena jumlah pinjaman dan berjalannya waktu, maka penyebutan yang berbeda tidak mengubah substansinya. Yang dinilai adalah hakikat akad, bukan namanya.

Riba juga terdapat dalam pertukaran barang ribawi. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama dengan sama, sebanding dengan sebanding, dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai.”

(HR. Muslim)

Dari sini dikenal antara lain riba fadhl, yaitu kelebihan dalam pertukaran barang ribawi sejenis, dan riba nasi’ah, yaitu penundaan serah terima pada pertukaran yang wajib dilakukan secara tunai.

Misalnya, emas 5 gram tidak boleh langsung ditukar dengan emas 7 gram sebagai pertukaran emas dengan emas. Jika sama-sama emas, timbangannya harus sama dan serah terimanya dilakukan tunai.

Apakah kedua pihak setuju? Tentu kebanyakannya setuju, kerelaan memang syarat penting dalam transaksi, tetapi kerelaan tidak dengan sendirinya menghalalkan semua bentuk akad. Dua orang dapat sama-sama rela melakukan sesuatu yang dilarang, kerelaan mereka tidak mengubah hukumnya.